KLHK: Penambangan di kawasan hutan harus ada izin

Di Post Oleh: admin Tanggal: Di Baca: 199 kali

"Kita tidak akan memberikan izin baru di areal ekosistem primer dan hutan lindung, selain itu secara nasional tidak akan memberikan izin baru untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit"

Manokwari (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut aktivitas penambangan emas di kawasan hutan tidak dilarang, namun harus ada izin penggunaan kawasan tersebut untuk menghindari kerusakan hutan.

"Indonesia tidak melarang pertambangan di kawasan hutan, ada mekanisme yang namanya persetujuan penggunaan kawasan hutan. Artinya kita bisa memanfaatkan sumber daya mineral yang ada di bawah hutan dengan dukungan lingkungan yang baik," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Suhardiman di Manokwari, Kamis.

Suhardiman menegaskan jika aktivitas penambangan emas ilegal di sejumlah lokasi di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak sampai menimbulkan kerusakan kawasan hutan maka hal itu bisa ditindak tegas oleh Balai Penegak Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku-Papua.

Dia menyebut ada beberapa indikator kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkan sumber daya mineral agar tidak sampai merusak kawasan hutan di Papua dan Papua Barat. 

"Misalnya penambangannya tidak terbuka tetapi dengan memanfaatkan teknologi, Sekarang sudah banyak teknologi menambang dengan tidak merusak hutan di atasnya," kata Suhardiman. 

Saat ini, katanya, pemerintah tidak lagi mengeluarkan perizinan terhadap penggunaan kawasan hutan premier dan kawasan hutan lindung. 

"Kita tidak akan memberikan izin baru di areal ekosistem primer dan hutan lindung, selain itu secara nasional tidak akan memberikan izin baru untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit," jelasnya.

Aktivitas penambangan emas ilegal marak dilakukan di sejumlah kawasan di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam kunjungan kerja ke Manokwari, Papua Barat baru-baru ini, Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memerintahkan Pemprov Papua Barat untuk menutup total semua aktivitas penambangan ilegal di tempat itu dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam bisnis ilegal itu.

Menindaklanjuti hal itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw berencana untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tambang Ilegal.

Hal itu memicu terjadinya aksi demonstrasi oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat pemilik hal ulayat di lokasi penambangan ilegal tersebut.

Pewarta: Tri Adi Santoso
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2022

POLLING