Pimpinan DPR Sebut RUU Papua Barat Daya Bisa Dibahas Saat Reses

Di Post Oleh: admin Tanggal: Di Baca: 255 kali

"Jadi otomatis mereka sudah bisa bekerja Komisi II," ujar Lodewijk pada wartawan, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Dia memastikan, pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya itu sudah sesuai mekanisme dan tidak akan menjadi masalah, meski dilakukan pada masa reses.

"Karena kita sudah di rapat Bamus, tahapannya kan rapim setelah itu rapat badan musyawarah. Kenapa kemarin sebenarnya tinggal dibacakan saja karena ini wacana ini sudah keluar waktu kita rapim," tegas Lodewijk.

Adapun sebelumnya, DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, RUU tersebut akan digodok Komisi II untuk dibahas lebih lanjut.

Dalam rapat paripurna penetapan, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel yang memimpin rapat paripurna mengatakan pembahasan RUU tersebut bisa dilakukan pada masa reses yang dimulai pada 8 Juli hingga pertengahan Agustus 2022.

"Dapat segera melakukan pembahasan pada saat masa reses dengan meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Gobel.

POLLING